Minggu, 16 Mei 2010

“RINSO” TIPU RATUSAN KONSUMEN


Pekalongan- Akhir-akhir ini banyak konsumen produk sabun cuci RINSO Molto yang telah ditipu melalui program pemberian Surat pemberitahuan hadiah berupa 1 unit Mobil Honda Jazz dan Avanza yang terdapat didalam kemasan Rinso Molto kemasan 30 gram.

Modus penipuannya dengan cara memberikan kupon berhadiah, yang terdapat didalam kemasan Rinso Molto yang bertuliskan hadiah dengan memerintahkan untuk menyetor sejumlah uang ke rekening yang disebutkan, untuk keperluan bea balik nama kendaraan.

Seperti yang dialami oleh Wakhidi, penduduk desa Pandansari Kabupaten Batang yang merasa penasaran dengan surat pemberitahuan yang ada didalam kemasan Rinso 30 gram dengan kop surat dari PT.Unilever Indonesia Tbk itu.

“saya menemukan surat itu didalam kemasan Rinso 30 gram, yang menyebutkan hadiah 1 unit mobil Honda Jazz dan saya disuruh untuk mentransfer ke rekening yang telah disebut dalam surat itu sebesar Rp. 9.100.000,- untuk keperluan bea balik nama”, ucap Wakhidi, ketika ditemui Wartawan di kantor Distributor Unilever Pekalongan.

Ditempat yang sama, Operasional Manajer Unilever Pekalongan, Imam Sentot Suseno membantah, bahwa saat ini Unilever belum mengadakan undian berhadiah, dan dijelaskan olehnya, bahwa pihaknya di Pekalongan hanya selaku pemasaran barang saja.

“PT. Unilever saat ini tidak ada kegiatan, kalau ada kejadian seperti ini merupakan sindikat orang lain yang sengaja memasukkan di produk kami. Kami disini hanya melakukan pemasaran saja, sehingga kami tidak tahu kalau didalam kemasan Rinso ada surat pemberitahuan hadiahnya”, bantah Imam.

Sementara itu, Pengawas dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, Ali Rosidin menanggapi adanya modus penipuan yang mengatasnamakan dari PT. Unilever Tbk, dengan serius, dan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum, agar secepatnya pihak - pihak terkait melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk dari Rinso, yang telah meresahkan masyarakat ini.

“Kasus ini jelas menjadi tanggungjawab PT.Unilever Tbk, untuk melakukan upaya pengawasan terhadap beredarnya barang-barang dagangannya, yang saat ini meresahkan masyarakat, berupa sabun cuci Rinso Molto kemasan 30 gram, sebab bukan tidak mungkin, hal ini dilakukan oleh oknum orang dalam PT.Unilever, ataupun sindikat yang sengaja untuk menghancurkan nama baik PT.Unilever”, terang Ali yang akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap masalah ini.

Selanjutnya dituturkan Ali, kepada masyarakat atau konsumen sabun Rinso, maupun produk lainnya yang memberikan hadiah menggiurkan, agar perlu mewaspadai dan agar tidak menanggapi bentuk-bentuk penipuan atau undian – undian tidak resmi tersebut, yang biasanya dilakukan melalui promosi undian berhadiah baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon,kurir dan lain-lain.

“Saya berharap agar masyarakat tidak melayani permintaan transfer uang, serta tidak mudah tergiur dengan ajakan menebus hadiah dengan segala cara. Sebab hadiah yang tidak diambil dalam 6 (enam) bulan setelah diumumkan, akan diserahkan ke Departemen Sosial. Tidak ada hadiah yang dilelang dan kami ingatkan bagi pembuat dan pemakai surat palsu, hal ini bisa diancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 263 ayat (1), (2) KUHP“, jelas Ali. (SW-01@3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar