Sabtu, 15 Mei 2010

SATPOL PP KOMITMEN TEGAKKAN PERDA


Pekalongan - Sebagai aparatur negara yang mengemban amanah dalam mengabdikan diri kepada Negara dan Bangsa, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), komitmen untuk menegakkan peraturan yang ada, khususnya peraturan daerah(Perda) tentang kebersihan, ketertiban dan keindanhan (K-3) .

Seperti dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Widarjanto, SH, M.Hum yang kini tengah gencar-gencarnya melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima dan penertiban bangunan diatas saluran air.

”Upaya kami dalam melaksanakan dan menegakkan Perda adalah semata - mata agar masyarakat taat terhadap peraturan yang ada. Sebab penertiban yang dilakukan merupakan amanah dari peraturan daaerah yang memuat beberapa pokok berkenaan dengan kebersihan, ketertiban dan keindahan di Kota Pekalongan”, terangnya.

Selanjutnya dikatakan Widarjanto, bahwa penegakan dan pelaksanaan penertiban yang selama ini digelar oleh satuan yang dipimpinnya, juga dalam rangka untuk menciptakan kota Pekalongan yang bersih. Tentunya dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda yang mengaturnya dan proses penertiban yang dilakukan bukan tindakan yang semena-mena. Artinya dalam melakukan penertiban baik terhadap pedagang kaki lima maupun terhadap bangunan yang menyalahi aturan atau bangunan yang berada diatas saluran air, terlebih dahulu dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang dianggap melanggar .

”Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para pelanggar belum dapat melakukan pembongkaran atau pembenahan, maka kami mempersilahkan kepada para pelanggar untuk membokar sendiri. Namun apabila batas waktu yang diberikan dilanggar, masih juga belum melakukan pembongkaran maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pembongkaran”, ucap Widarjanto.

Perlu diketahui, bahwa kegiatan penertiban seperti penertiban bangunan diatas saluran air dikandung maksud agar saluran air tidak tersumbat karena dapat mengakibatkan banjir. ”Kalau bangunan diatas air tidak dibenahi, dikhawatirkan akan ada penyumbatan terhadap saluran air yang disebabkan oleh sampah yang tersumbat oleh bangunan tersebut dan akan berakibat banjir”, jelas Widarjanto.

Adapun sasaran kegiatan penertiban, terutama terhadap jalan-jalan utama dalam kota dan tempat-tempat yang menjadi fokus penyebab adanya penyumbatan air yang dapat mengakibatkan banjir. ”Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membuang sampah disaluran air dan tidak mendirikan bangunan diatas saluran air, sebab rawan penyumbatan saluran irigasi yang dapat mengakibatkan banjir”, harap Widarjanto. (SW-01@3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar