Tampilkan postingan dengan label kota pekalongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kota pekalongan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Mei 2010

KIM TIRTO IKUTI PEMODELAN DI JAKARTA


Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai layanan public yang dibentuk dan dikelola oleh, dari dan untuk masyarakat yang berorientasi kepada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat yang dalam proses aktivitasnya memfasilitasi peningkatan aktivitas dan kapasitas KIM dalam pengelolaan informasi dan komunikasi.

Guna upaya peningkatan kualitas KIM agar dapat beraktivitas sesuai tugas dan fungsinya maka pada tanggal 3-4 April 2008 lalu empat provinsi di Indonesia diantaranya Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah diwakili dari Kota Pekalongan untuk mengikuti kegiatan pemodelan KIM di Jakarta yang diadakan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika RI.

Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial, DR Udi Rusadi, MS dalam paparannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan pemodelan KIM sebagai KIM Percontohan adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan potensi KIM yang akan dijadikan pemodelan.

“Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah tersedianya data potensi/ kondisi wilayah dan kemasyarakatan serta kondisi KIM sebagai bahan referensi yang menunjang operasional pemodelan aktivitas KIM”terang Udi Rusadi.

Selanjutnya output yang diharapkan dari survey, need and characteristic assasment ini adalah diperolehnya data potensi kegiatan dan karakteristik lokasi pemodelan aktivitas KIM sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, sedangkan outcomenya adalah adanya dukungan dan partisipasi aktif anggota KIM terhadap kegiatan pemodelan aktivitas KIM yang dilakukan.

“Jadi setiap daerah mempunyai model KIM yang ada di masing-masing daerahnya sesuai dengan need and charakteristics assasement, artinya tergantung dari potensi masyarakat dan potensi media yang ada”katanya.

Sedangkan Pakar Komunikasi dari Sekolah Tinggi Komunikasi Jakarta, DR Asrul mengatakan bahwa sebaiknya dalam pemodelan KIM tidak memaksakan diri,dan harus tahu diri akan potensi daerahnya.

“Yang terpenting masing-masing daerah harus bisa tampil seperti bintang model yang cantik yang dapat dinikmati oleh setiap orang yang melihatnya dengan berbagai potensi yang dimiliki oleh model bersangkutan”tuturnya.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setda Pekalongan, Maryati, SH MSi menilai bahwa dengan adanya pemodelan KIM ini maka didaerah-daerah nantinya akan muncul aktivitas masyarakat yang berorientasi pada aktivitas komunikasi dan informasi.

“Kegiatan ini akan dapat meningkatkan kualitas KIM yang ada sehingga KIM dapat semakin kreatif dan inovatif serta memberi nilai tambah bagi anggota dan masyarakat sekitarnya”tutur Maryati yang mendampingi KIMTirto pada acara dimaksud.

Ditempat yang sama Ketua KIM Tirto, Ali Rosidin menyambut baik dengan adanya pemodelan KIM, karena akan dapat menumbuhkembangkan KIM-KIM lain yang saat ini belum beraktifitas.

“Dalam waktu dekat kami akan membentuk kegiatan antar KIM guna pemberdayaan KIM yang ada, sehingga bagi Kelurahan yang belum terbentuk agar mengikuti program ini dengan penuh rasa tanggungjawab”ucapnya. (AR)

SANG BINTANG YANG BETAH DI KAMPUNG

Penyanyi yang satu ini barangkali bagi masyarakat khususnya penggemar music dangdut sudah tidak asing lagi, karena memang ia adalah sosok penyanyi yang sudah melanglang buana kepelosok Jawa, khususnya Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Tidak jarang kalau pas banyak job merasa kewalahan bagi penyanyi yang bernama Dewi Bintang (25), di usianya yang masih energik menggunakan waktunya untuk meniti karir dari panggung ke panggung. Bahkan beberapa album rekamannya sempat menjadi ‘Best Seller’ di beberapa kota.

Dewi panggilan akrabnya mempunyai hobby menyanyi sejak kelas 5 sekolah dasar, meski bukan dari darah seniman atau penyanyi, namun keberaniannya tampil diatas panggung sudah Nampak sejak kecil.

Sejak ia terjun didunia tarik suara, ia tidak pernah pilih-pilih tempat. Karena pada prinsipnya menyanyi dimana saja tidak dipersoalkan, asalkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

“Kalau masalah tariff itu relative, tergantung siapa yang mengundang. Yang terpenting kalau sudah ada kesepakatan antara saya dan yang memberi job buat saya…jalani aja” ungkap Dewi sambil mengibaskan rambutnya terjurai kebawah.

Dewi yang kini telah berputra satu lebih memilih untuk hidup dikampungnya di Sragi kabupaten Pekalongan karena hingga saat ini ia masih betah dikampungnya ketimbang harus hidup di luar kota.

“Saya lebih memilih hidup dikampung dan menikmati kehidupan kampung yang ramah tamah. Yang penting jalani aja hidup ini agar terasa nikmat. Yang penting kita harus bisa mensyukuri nikmat yang Tuhan berikan”tutur Dewi sang bintang yang bersuamikan Urip Sugiarto alias Anto.

Dengan bermodalkan suara yang khas Dewi Bintang berusaha untuk dapat menjadi bintang yang dapat menyinari seisi rumah dan sekitarnya, hingga hari-harinya selalu diisi dengan kegiatan menyanyi diatas panggung baik diiringi oleh Solo Organ atau music Orkestra atau Rockduth. Semoga bintang-bintang selalu menyinari dunia yang gelap ini.(AR)

WARGA CANGKRING PANEN LELE DAN BAWAL


Pekalongan- Sebagai upaya peningkatan perekonomian bagi warga miskin di Dukuh Cangkring Kelurahan Panjang Baru Kecamatan Pekalongan Utara, pihak perusahaan Pismateks Pekalongan memberikan kucuran dana bantuan hibah sebesar 75 juta .

Dana tersebut dimanfaatkan oleh warga dukuh Cangkring Kelurahan Panjang Baru dalam budidaya jenis ikan lele,ikan bawal dan ikan patin dengan menggunakan lahan tidur milik warga setempat.

Koordinator usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera(UPPKS) Kelurahan Panjang Baru, Turah mengatakan bahwa usaha dibidang perikanan darat ini dilakukan dalam rangka menambah pendapatan daripada masyarakat yang kurang mampu , sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi keluarga kurang mampu.

”Dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif alias lahan tidur warga disekitar Dukuh Cangkring ini mencoba untuk membudidayakan ikan lele, ikan bawal dan ikan patin yang hasilnya dapat dipanen setiap 2 sampai 4 bulan sekali”terang Turah

Menurutnya penggunaan lahan tidur pada masing-masing petak tanah yang ada dengan menggunakan alat yang sederhana, karena bak kolam dibuat dari plastik terpal seluas ukuran 4x5 meter.

”Untuk pembuatan tempat atau bak yaitu dengan menggali tanah sedalam 1 meter dengan ukuran bak sekitar 4x5 meter. Setelah itu galian tanah ditutup dengan menggunakan plastik terpal ” jelas Turah .

Sementara Direktur Pismateks Pekalongan, Ir Anis Sungkar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan dana bantuan hibah ini karena kepeduliannya dalam rangka ikut mengentaskan kemiskinan yang ada di Kota Pekalongan.

”Kami berharap agar bantuan hibah ini dapat berkembang dan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar sini yang pada giliranya akan dapat mensejahterakan keluarga dan masyarakat sekitar dukuh Cangkring”ucapnya.

Ditempat yang sama Camat Pekalongan Utara, Drs Tjuk Kusdiharto merasa bangga dengan apa yang diupayakan sekelompok warga dalam usaha menambah pendapatan keluarga bahkan akan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar.

”Kami merasa bangga dengan apa yang dilakukan oleh warga Dukuh Cangkring yaitu dengan mengadakan budidaya ikan lele, ikan bawal dan ikan patin. Sehingga dapat menambah pendapatan keluarga yang secara otomatis akan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejehteraan keluarga”ungkapnya.(SW-01)

“RINSO” TIPU RATUSAN KONSUMEN


Pekalongan- Akhir-akhir ini banyak konsumen produk sabun cuci RINSO Molto yang telah ditipu melalui program pemberian Surat pemberitahuan hadiah berupa 1 unit Mobil Honda Jazz dan Avanza yang terdapat didalam kemasan Rinso Molto kemasan 30 gram.

Modus penipuannya dengan cara memberikan kupon berhadiah, yang terdapat didalam kemasan Rinso Molto yang bertuliskan hadiah dengan memerintahkan untuk menyetor sejumlah uang ke rekening yang disebutkan, untuk keperluan bea balik nama kendaraan.

Seperti yang dialami oleh Wakhidi, penduduk desa Pandansari Kabupaten Batang yang merasa penasaran dengan surat pemberitahuan yang ada didalam kemasan Rinso 30 gram dengan kop surat dari PT.Unilever Indonesia Tbk itu.

“saya menemukan surat itu didalam kemasan Rinso 30 gram, yang menyebutkan hadiah 1 unit mobil Honda Jazz dan saya disuruh untuk mentransfer ke rekening yang telah disebut dalam surat itu sebesar Rp. 9.100.000,- untuk keperluan bea balik nama”, ucap Wakhidi, ketika ditemui Wartawan di kantor Distributor Unilever Pekalongan.

Ditempat yang sama, Operasional Manajer Unilever Pekalongan, Imam Sentot Suseno membantah, bahwa saat ini Unilever belum mengadakan undian berhadiah, dan dijelaskan olehnya, bahwa pihaknya di Pekalongan hanya selaku pemasaran barang saja.

“PT. Unilever saat ini tidak ada kegiatan, kalau ada kejadian seperti ini merupakan sindikat orang lain yang sengaja memasukkan di produk kami. Kami disini hanya melakukan pemasaran saja, sehingga kami tidak tahu kalau didalam kemasan Rinso ada surat pemberitahuan hadiahnya”, bantah Imam.

Sementara itu, Pengawas dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, Ali Rosidin menanggapi adanya modus penipuan yang mengatasnamakan dari PT. Unilever Tbk, dengan serius, dan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum, agar secepatnya pihak - pihak terkait melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk dari Rinso, yang telah meresahkan masyarakat ini.

“Kasus ini jelas menjadi tanggungjawab PT.Unilever Tbk, untuk melakukan upaya pengawasan terhadap beredarnya barang-barang dagangannya, yang saat ini meresahkan masyarakat, berupa sabun cuci Rinso Molto kemasan 30 gram, sebab bukan tidak mungkin, hal ini dilakukan oleh oknum orang dalam PT.Unilever, ataupun sindikat yang sengaja untuk menghancurkan nama baik PT.Unilever”, terang Ali yang akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap masalah ini.

Selanjutnya dituturkan Ali, kepada masyarakat atau konsumen sabun Rinso, maupun produk lainnya yang memberikan hadiah menggiurkan, agar perlu mewaspadai dan agar tidak menanggapi bentuk-bentuk penipuan atau undian – undian tidak resmi tersebut, yang biasanya dilakukan melalui promosi undian berhadiah baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon,kurir dan lain-lain.

“Saya berharap agar masyarakat tidak melayani permintaan transfer uang, serta tidak mudah tergiur dengan ajakan menebus hadiah dengan segala cara. Sebab hadiah yang tidak diambil dalam 6 (enam) bulan setelah diumumkan, akan diserahkan ke Departemen Sosial. Tidak ada hadiah yang dilelang dan kami ingatkan bagi pembuat dan pemakai surat palsu, hal ini bisa diancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 263 ayat (1), (2) KUHP“, jelas Ali. (SW-01@3)

SAR PANTURA SIAP TANGGULANGI BENCANA


Pekalongan - Berbagai bencana yang melanda di masyarakat, membutuhkan penanganan dan langkah yang cepat secara tuntas untuk dapat mencegah jatuhnya korban dari berbagai bencana alam.

Sebagaimana disampaikan Ketua Umum Search and Rescue Agency (SAR) Pantura Pekalongan,Wachid Mucharom, SPd didampingi Bendaharanya, Fachrudin Rahmat beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa SAR Pantura siap untuk membantu penanganan korban bencana alam seperti korban banjir, gempa dan kemungkinan korban didarat dan laut.

Tujuan dari kegiatan SAR adalah mengupayakan pencegahan terjadinya bencana alam dan mengatisipasi penanggulangan korban bencana yang terjadi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. “Disamping itu, tujuan SAR adalah memberikan pelatihan dasar pada masyarakat tentang metode penanganan korban bencana dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana”, tutur Wachid.

Selanjutnya, dikatakan Wachid, SAR Pantura juga ingin meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan memberi wadah bagi masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan korban bencana serta memberikan pendidikan konservasi lingkungan pada masyarakat Pekalongan dan sekitarnya. Adapun bentuk kegiatannya seperti penyuluhan dan kegiatan pencegahan terjadinya bencana alam, penanggulangan bencana alam dan pelatihan dasar dan lanjutan bagi anggota SAR Pantura dalam penanggulangan bencana.

Lebih jauh dikatakan, bahwa sebagai bentuk tindak lanjut kegiatannya adalah persiapan perencanaan penanggulangan korban bencana serta identifikasi daerah rawan bencana di wilayah Eks Karesidenan Pekalonga dan sekitarnya. “Kita akan adakan indentifikasi daerah rawan korban dan membentuk jaringan informasi dan komunikasi penanggulangan bencana, Juga akan mengadakan patroli daerah rawan bencana yang meliputi identifikasi, evakuasi, distribusi dan rehabilitasi”, terang Wachid .

Ketika disinggung tentang biaya operasionalnya, Wachid mengatakan, bahwa SAR Pantura adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang tentunya digali dari kepedulian warga masyarakat yang peduli dengan sesama. “Untuk operasionalnya disamping dari iuran anggota, juga dari kepedulian masyarakat dan donatur lembaga atau sponsor perusahaan tertentu yang peduli dan bantuan lain yang tidak mengikat, dan tidak ketinggalan dari Pemerintah Kota / Kabupaten setempat”, ungkapnya. (SW-01@3)

Sabtu, 15 Mei 2010

SATPOL PP KOMITMEN TEGAKKAN PERDA


Pekalongan - Sebagai aparatur negara yang mengemban amanah dalam mengabdikan diri kepada Negara dan Bangsa, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), komitmen untuk menegakkan peraturan yang ada, khususnya peraturan daerah(Perda) tentang kebersihan, ketertiban dan keindanhan (K-3) .

Seperti dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Widarjanto, SH, M.Hum yang kini tengah gencar-gencarnya melakukan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima dan penertiban bangunan diatas saluran air.

”Upaya kami dalam melaksanakan dan menegakkan Perda adalah semata - mata agar masyarakat taat terhadap peraturan yang ada. Sebab penertiban yang dilakukan merupakan amanah dari peraturan daaerah yang memuat beberapa pokok berkenaan dengan kebersihan, ketertiban dan keindahan di Kota Pekalongan”, terangnya.

Selanjutnya dikatakan Widarjanto, bahwa penegakan dan pelaksanaan penertiban yang selama ini digelar oleh satuan yang dipimpinnya, juga dalam rangka untuk menciptakan kota Pekalongan yang bersih. Tentunya dalam melakukan penertiban didasarkan pada Perda yang mengaturnya dan proses penertiban yang dilakukan bukan tindakan yang semena-mena. Artinya dalam melakukan penertiban baik terhadap pedagang kaki lima maupun terhadap bangunan yang menyalahi aturan atau bangunan yang berada diatas saluran air, terlebih dahulu dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak yang dianggap melanggar .

”Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan para pelanggar belum dapat melakukan pembongkaran atau pembenahan, maka kami mempersilahkan kepada para pelanggar untuk membokar sendiri. Namun apabila batas waktu yang diberikan dilanggar, masih juga belum melakukan pembongkaran maka dengan sangat terpaksa kami lakukan pembongkaran”, ucap Widarjanto.

Perlu diketahui, bahwa kegiatan penertiban seperti penertiban bangunan diatas saluran air dikandung maksud agar saluran air tidak tersumbat karena dapat mengakibatkan banjir. ”Kalau bangunan diatas air tidak dibenahi, dikhawatirkan akan ada penyumbatan terhadap saluran air yang disebabkan oleh sampah yang tersumbat oleh bangunan tersebut dan akan berakibat banjir”, jelas Widarjanto.

Adapun sasaran kegiatan penertiban, terutama terhadap jalan-jalan utama dalam kota dan tempat-tempat yang menjadi fokus penyebab adanya penyumbatan air yang dapat mengakibatkan banjir. ”Kami berharap kepada masyarakat agar tidak membuang sampah disaluran air dan tidak mendirikan bangunan diatas saluran air, sebab rawan penyumbatan saluran irigasi yang dapat mengakibatkan banjir”, harap Widarjanto. (SW-01@3)